Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Iqbal Suhaeb Bicara Aspek Hukum Pelayanan Medis

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Dalam seminar sehari yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT), Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb berbicara tentang aspek hukum pelayanan medis.

Dalam seminar ini, UIT juga menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RS Hikmah.

Menurut Iqbal, seminar ini adalah suatu gagasan yang baik untuk membahas aspek hukum dunia kedokteran.

“Adanya ketidakpuasan masyarakat akibat berbagai macam permintaan pelayanan kesehatan sehingga kadang mengakibatkan kerancuan dalam pelayanan, namun baik buruknya pelayanan semuanya kembali kepada kode etik kedokteran itu sendiri,” ucap Iqbal.

Ia menjelaskan, saat ini sudah banyak rumah sakit telah diakreditasi yang di dalamnya ada proses dan indikator mengenai standar pelayanan kesehatan bagi pasien untuk memperoleh hak-haknya sebagai pasien.

“Kami sangat menyambut baik seminar ini sehingga dapat memajukan kesehatan dan menyejahterakan masyarakat serta menjamin hak-hak mereka sebagai pasien sehingga Makassar bisa memberikan contoh yang baik bagi pelayanan kesehatan,” ujar Iqbal.

Dekan Fakultas Hukum UIT, Andi Arfah Patenreng menyampaikan, seminar sehari ini bertujuan menyamakan persepsi sesuai dengan temanya, yakni mewujudkan kesamaan pemahaman terhadap praktik kedokteran yang baik dan benar.

“Kita harapkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat memahami prosedur pelayanan kesehatan. Utamanya juga peran dokter yang sangat besar dalam memberikan pelayanan pengobatan sesuai tugas dan kewenangannya,” kata Andi Arfah.

Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Kadis Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Bachtiar Baso, ahli hukum Unhas Amin Ilyas, Kadis Kesehatan Kota Makassar Naisyah Azikin, Ketua IDI Amir Mahmud, dan Pimpinan RS Hikmah Suwanto. (Dayat)

Editor: Ilma Amelia

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!