Terhubung dengan kami

Kampus

Dosen Fakultas Hukum UIT Raih Doktor di Unhas

Dipublikasikan

pada

SIMAKEBRITA.COM, MAKASSAR – Makkah Muharram, Dosen Fakultas Hukum Indonesia Timur (UIT), meraih gelar Doktor di Universitas Hasanuddin (UNHAS), Jumat (27/12/2019).

Promosi doktor ini dipimpin Dekan Hukum UNHAS Prof. Dr. Farida Patitingi, SH., M.Hum, Promotor Prof. Dr. M. Syukri Akun, SH., MH, Co Promotor I Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, SH., MH, Co Promotor II Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH, Penguji Eksternal Dr. Tentu Gamasih, SH., MH, Penguji Prof. Dr. Abdul Razak, SH., MH, Prof. Dr. Yunus Wahid, SH., MH, Prof. Dr. Maasba Magassing, SH., MH, dan Dr. Abdul Asis, SH., MH.

Di hadapan tim penguji, Makkah MH telah mempresentasikan disertasi dengan judul “Praperadilan tentang Penetapan Tersangka dalam Tindak Pidana”.

Menurut Makkah, hakikat praperadilan adalah esensinya melindungi Hak Asasi Manusia sebagai perwujudan hak dasar manusia atau dasar setiap warga negara Indonesia dalam melindungi harkat dan martabat manusia maka perlindungan hak asasi manusia menjadi perhatian utama.

“Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya, menjunjung tinggi keadilan, dan menghendaki adanya kepastian hukum,” ujar Makkah.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memerhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Pengaturan Praperadilan terhadap penetapan tersangka diatur dan menjadi materi permohonan Praperadilan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dimana tersangka sebelumnya tidak punya hak untuk mengajukan praperadilan sehingga hak-hak tersangka diabaikan sebagai hak dasar manusia yang semestinya dilindungi oleh Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang melindungi setiap warga negaranya tanpa terkecuali,” kata Makkah.

Penetapan tersangka, lanjutnya, juga materi penyitaan dan penggeledahan masuk menjadi materi prapedilan sebagai perluasan dari pasal 77 KUHAP, sehingga tersangka atau kuasa hukumnya dapat menguji keabsahan penetapan sebagai tersangka, penyitaan dan penggeledahan yang sebelum putusan Mahkamah Konstitusi hanya mengatur materi praperadilan berupa penangkapan, penahanan, surat pemberhentian penyidikan atau penuntutan (SP3), serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi akibat perkaranya tidak dilimpahkan di pengadilan.

“Konsep ideal pengaturan praperadilan terhadap penetapan tersangka selain memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan perluasan alat bukti dari pasal 184 KUHAP juga adalah terpenuhi legalitas alat bukti yang diajukan oleh penyidik dimana alat bukti tersebut terjamin valid dan kebenarannya serta perlunya kewenangan institusi atau instansi penyidik dalam menetapkan tersangka,” sebut Makkah.

Setelah menjabarkan disertasinya di hadapan penguji, pimpinan sidang menarik kesimpulan bahwa Makkah MH berhak menyandang gelar Doktor dengan IPK 3,93 atau sangat memuaskan.

Adapun riwayat pendidikan yang dijalani Makkah MH, di antaranya MI Assadiyah 170 Layang UP lulus tahun 1987, MTS Pesantren An Nahdiah UP lulus tahun 1990, SMA Ampera UP lulus tahun 1993, Fakultas Hukum UNHAS (Cum Laude) lulus tahun 1993, Magister Hukum UIT (Sangat Memuaskan) lulus tahun 2013, Magister Kenotariatan UNHAS (Sangat Memuaskan) lulus tahun 2014 dan Doktor UNHAS lulus tahun 2019.

Keberhasilan yang diraih Makkah MH karena didampingi istrinya, Dina H. Dg. Mattappa dan didukung anak-anaknya, Fadhilah Yustisia Syahrani, Muhammad Furqam Makkah, dan Fathiyah Makkah.

Hadir dalam promosi ini, Rektor UIT Dr. Andi Maryam, S.ST., SKM., M.Kes, Dekan Hukum UIT Prof. Dr. H. Arfah Pettenreng, SH., MH, istri almarhum Ichsan Novita Madonza Amu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, SH., MH, Ketua Tim Advokasi LLDIKT Prof. Dr. H. Abdul Rahman, SH., MH, Ketua Yayasan UIT Aminuddin, SH., MH, Wakil Rektor IV UIT Zulkarnain Hamson, S.Sos., M.Si, Dekan FISIP UIT Dra. Nani Herlinda, M.Si, Dosen UIT, kerabat, dan anggota LKPABH. (Humas UIT/Bed).

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!