Terhubung dengan kami

Megapolitan

Sanksi Pidana Pelanggar Tes SKD CPNS Pemkot Makassar Ditekankan Iqbal

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Olahraga Universitas Hasanuddin Makassar, Sabtu (22/2/2020).

Sebanyak 16.686 peserta mencoba berjuang agar dapat menjadi ASN di Kota Makassar.

Tes ini sendiri dibagi menjadi lima sesi tiap harinya yang pelaksanaannya akan berlangsung selama lima hari. Di tiap sesinya, 700 peserta akan beradu menjawab soal dengan pengawasan ketat.

Penjabat (Pj) Walilota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah meninjau langsung lokasi tes di hari pertama.

Nampak suasana begitu tenang dan para peserta juga berkonsentrasi pada komputer masing-masing.

Sementara di bagian luar, sejumlah peserta lainnya juga nampak mempersiapkan diri untuk sesi berikutnya.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang ditemui di sela-sela peninjauan menuturkan, pelaksanaan tes tahun ini berjalan kondusif dan berharap tidak ada keributan hingga selesai.

“Tes kali ini yang dilakukan Pemkot Makassar bisa kita lihat berjalan lancar, tidak ada kasak kusuk meski jumlah peserta begitu banyak. Semoga tetap kondusif hingga pelaksanaan tes berakhir,” ungkap Nurdin.

Sedangkan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menegaskan akan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dalam tes SKD CPNS dengan sanksi hukum pidana.

“Bagi peserta yang melakukan kecurangan selain tidak lulus juga akan langsung diserahkan ke pihak kepolisian. Jadi, kami ingin berikan efek jera agar kedepannya tidak adalagi kasus serupa,” ujar Iqbal.

Pelaksanaan tes SKD CPNS Pemkot Makassar ini selain diawasi langsung oleh Pemkot Makassar juga melibatkan aparat TNI/Polri dalam pengamanannya. Dari 16.686 pendaftar, yang akan diterima pada tes kali ini sebanyak 520 orang. (Nana/Humas)

Editor: Ilma Amelia

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!