Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sulsel: Masa Bekerja dari Rumah Diperpanjang Sampai 21 April 2020

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Makassar (Inmas Sulsel) Sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai Kementerian Agama diperpanjang hingga 21 April 2020.

Kebijakan ini disertai penegasan bahwa pegawai tidak diperkenankan bepergian ke luar daerah atau mudik.

“Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Prov. Sulsel H. Anwar Abubakar, Senin (30 Maret 2020).

Menurutnya, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI yang baru tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. Surat Edaran dengan Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020.

“Menurut Menteri Agama RI dalam Surat Edaran barunya ini, bahwa Penyesuaian SE dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam upaya untuk melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan pegawai Kementerian Agama,” Jelas Kakanwil

Sehubungan dengan itu, lanjut Anwar Abubakar, bahwa setiap pimpinan harus memastikan seluruh pegawainya bekerja dari rumah atau tempat tinggal. Selama WFH, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan tidak mudik.

Terkait layanan dan koordinasi, agar bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

“Hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah/tempat tinggal,” Sambung Kakanwil.

“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai 21 April 2020, dan kami berharap seluruh pimpinan di Unit Kerja dan Satuan Kerja Kemenag di seluruh propinsi Sulawesi Selatan bisa menyesuaikan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi,” pungkas Beliau.

Anwar Abubakar juga meminta secara khusus kepada seluruh jajaran Kementerian Agama dan seluruh Umat Beragama di Sulsel agar senantiasa tetap mematuhi himbauan pemerintah, dan tak kalah pentingnya adalah memperbanyak beribadah dan berdoa memohon kepada Sang Maha Kuasa agar diberikan keselamatan dan situasi ini bisa segera kembali pulih, serta jangan lupa menyelipkan dalam setiap doanya agar pemerintah dan para petugas yang saat ini berjuang keras melawan wabah ini senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan dan perlindungan, dalam melaksanakan Tugasnya melindungi Bangsa ini, Pintanya lagi.

Dilaporkan oleh: Mawardy Siradj (Pelaksana Pada Subbag Umum dan Humas Kemenag Prov. Sulsel)

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!