Terhubung dengan kami

peristiwa

Resmob Polda Sulsel Amankan Seorang DPO Pembunuh

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan diduga Pelaku Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) terhadap Korban Babinsa Kodam Jaya atas nama Serda Saputra, sekira pukul 20.00 Wita, di Tanaberu Kabupaten Bulukumba, Selasa (1/7/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengonfirmasi bahwa tersangka yaitu  Robi Aprianto, umur 32 tahun, pekerjaan karyawan swasta, yang beralamat di Jl. Muara Buru Jakarta Utara. Tersangka merupakan DPO Resor Metropolitan Jakarta Barat kasus pembuhuhan seorang Babinsa Kodam Jaya an.Serda Saputra di Hotel Mercure Balavia Jalan Kalibesar Timur, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari informan di lapangan bahwa tersangka sedang berada di Tanaberu Kab. Bulukumba.

“Anggota Resmob bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” terang Kabid Humas.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.

Di hadapan aparat, benar Saudara Robi melihat Sdr. Serda Saputra (korban) ditikam oleh Letnan Dua Rio Mario William bertempat di Hotel Mercuri Jakarta Barat.

Menurut Sdr. Robi, korban ditusuk di bagian belakang 1X dan di depan bagian dada 1X dengan alasan emosional karena pelaku tidak diizinkan bertemu dengan calon istrinya yang sedang di karantina di hotel tersebut.

Tersangka juga menyampaikan bahwa melarikan diri ke Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan karena rasa takut dan trauma atas kejadian tersebut.

Laporan : Fakhruddin/Anas

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!