Terhubung dengan kami

peristiwa

Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Penghinaan dan Pengancaman Terhadap Polisi di Toraja Utara

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widyanarko menggelar Press Release kasus Penghinaan dan Pengancaman Kekerasan terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara yang terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, belum lama ini.

Kabid Humas menjelaskan, anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap personil Polres Toraja Utara tersebut di Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara, Selasa (07 /07/2020 ) pagi.

Dikatakannya, pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial AS (32) merupakan warga Jl Palopo No. 86 Kec. Rante Pao Kab. Toraja Utara.

Ibrahim juga menuturkan kronologi penangkapan tersangka, bahwa Tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin (06 /07/2020 ) malam, esoknya, Selasa, (07 /07/2020 ) pagi Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya di Jl. Palopo Kec. Rante Pao Kab. Toraja Utara, kemudian tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol. Ibrahim Tompo menceritakan kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil Toraja Utara tersebut.

“Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendatangi TKP Judi Sabung Ayam. Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing, kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokasi termasuk beberapa personil Toraja Utara serta mengancam mengatakan “Kuewako Totemo“ (saya lawan kamu sekarang). Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau/Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang kali terhadap aparat,”ungkap Ibrahim.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing. Tersangka pelaku diancam Pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara. (Hms)

Editor: Fakhruddin.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!