Terhubung dengan kami

News

Dipertanyakan, Penerbitan Buku Nikah di Sinjai Makan Waktu dan Berbelit-belit

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, SINJAI – Suhardianto (31) warga asal Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Senin, (26/10/2020).

Dia mengaku bermaksud mempertanyakan penerbitan buku nikah yang saat saat ini belum diterima pasca pernikahannya beberapa bulan lalu.

“Saya datang untuk mengambil buku nikah, tapi belum bisa katanya, karena harus mengurus kembali beberapa persyaratan dan membayar lagi, tentunya,” kata dia.

Menurutnya, masih perlu dilakukan kursus pengantin ulang serta menyetor sejumlah berkas agar bisa diterima buku nikah.

“Saya juga heran kenapa ada begini lagi, padahal saya sudah nikah. Harusnya saya tidak dinikahkan kalau memang belum lengkap berkas,” kesalnya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat, saat dikonfirmasi, enggan memberi tanggapan.

Sementara Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, saat dihubungi mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menahan buku nikah selama kelengkapan itu sudah dipenuhi.

“Surat nikah tidak boleh ditahan. Dan saya ingatkan kalau sudah ada bukti pembayaran tolong jangan membayar lagi. Saya ingatkan,” kata, Drs. H Abd. Hafid Talla melalui saluran telepon.

Hal itu memicu komentar berbagai pihak, salah satunya dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Sinjai, Yusri. Menurutnya kejadian seperti ini rentan dan berdampak fatal.

“Saya minta Kemenag bertindak tegas, mengganti bawahannya yang tidak bertanggung jawab. Kasian masyarakat, masa sudah menikah baru mau diikutkan kursus lagi. Logikanya di mana?” tegas Ketua SEMMI. (*/Dzoel)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!