SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penertiban fasilitas umum (fasum) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah lapak penjual kuliner Pallubasa yang berdiri di area fasum di Jalan Serigala, Kelurahan Mamajang Dalam, Kecamatan Mamajang, Selasa (9/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP BKO Kecamatan Mamajang mendampingi Lurah Mamajang Dalam, Najemiah, S.Kep., untuk memberikan teguran kepada pemilik lapak agar segera membongkar lapaknya secara mandiri.
Najemiah menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata.
“Saya harap Pak Haji selaku penjual Pallubasa untuk segera membongkar sendiri lapak yang berdiri di area fasum sesuai dengan kesepakatan. Jadi dalam waktu satu minggu lapak Pallubasa akan ditertibkan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah kelurahan bersama Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan tindakan penertiban.
Sementara itu, Pak Haji selaku pemilik usaha Pallubasa di Jalan Serigala menyatakan kesiapannya untuk mematuhi arahan pemerintah.
Ia mengaku akan membongkar sendiri lapak yang berdiri di area fasilitas umum tersebut dalam waktu satu minggu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, sehingga ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. (Anas).