/home/u529867548/domains/simakberita.com/public_html/wp-content/themes/zox-news/amp-single.php on line 77

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u529867548/domains/simakberita.com/public_html/wp-content/themes/zox-news/amp-single.php on line 77
" width="36" height="36">

Hukum

LPKRI Sulsel Akan Telusuri Rutilahu 2016 dan 2017

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Ketua Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPK RI) Sulsel, Supriadi Tompo akan kembali mempertanyakan laporan indikasi korupsi di Kejati Sulsel terkait bedah rumah dan rutilahu anggaran tahun 2016 dan 2017.

Laporannya sendiri telah masuk di pihak Kejati Sulsel pada bulan Oktober 2019, namun sampai saat ini belum ada titik terang.

Menurut Kr. Tompo, sapaan akrab Supriadi Tompo, LPKRI telah meminta kepada pihak Kejati untuk serius menangani kasus bedah rumah dan rutilahu yang merugikan masyarakat Jeneponto dengan nilai Rp 7,6 miliyar yang diduga dilakukan oleh mantan Kadis Sosial Jeneponto.

Kr. Tompo menambahkan, indikasi penyimpangan telah dikantongi bukti awalnya dan telah disajikan ke APH.

“Dalam waktu dekat, LPKRI akan mendatangi Kejati Sulsel untuk memastikan bahwa laporan tersebut tetap berproses,” ujar Kr. Tompo.

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version