/home/u529867548/domains/simakberita.com/public_html/wp-content/themes/zox-news/amp-single.php on line 77
Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u529867548/domains/simakberita.com/public_html/wp-content/themes/zox-news/amp-single.php on line 77
" width="36" height="36">
SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial AZ (39) di Jalan Bungaejaya Kandea Raya Kota Makassar, Sabtu malam (4/1/2020).
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Karim melalui Paur Humas, Iptu Tumiar menyampaikan, penangkapan itu bermula dari salah satu pelaku narkoba berinisial RS yang diamankan sebelumnya.
“Kemudian diperoleh informasi bahwa RS memperoleh narkotika dari AZ yang beralamat di Jalan Bungaejaya, Kandea Raya,” ujar Iptu Tumiar.
Ia menjelaskan, anggota Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan di Jalan Kandea Raya Kota Makassar dan mendapatkan rumah tersangka AZ.
Foto : Tampak beberapa barang yang ditemukan anggota polisi saat melakukan penggeledahan dirumah tersangka AZ
“Anggota langsung masuk ke dalam rumah dan ketemu dengan tersangka AZ. Personel yang dipimpin Kanit Opsnal Satnarkoba, Ipda Asnawi memperkenalkan diri serta meminta izin untuk melakukan penggeledahan,” kata Iptu Tumiar.
Saat penggeledahan, lanjutnya, anggota polisi menemukan satu bungkus rokok Sampoerrna berisi enam sachet berisi kristal bening diduga sabu, dua puluh dua sachet kosong, satu sachet bekas pakai, satu buah sendok sabu, satu set alat hisap sabu/bong lengkap dengan pipet, satu buah pireks kaca bekas pakai, dan tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya.
Selanjutnya, tersangka AZ dan barang bukti diamankan di posko Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider 62 junto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” sebut Iptu Tumiar.