Terhubung dengan kami

peristiwa

Bawa Parang, Preman Kampung Ngamuk Ancam Warga di Tinggimoncong

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, GOWA – Seorang warga bernama M. Nasution domisili Malino (pinus) yang berada di wilayah Kabupaten Gowa Prov. Sulawesi Selatan tepatnya di wilayah Malino Kecamatan Tinggimoncong, melakukan suatu perbuatan pengancaman kepada beberapa warga yang ada di wilayah Malino, Tinggimoncong dengan menggunakan sebilah parang.

Awal mula insiden pengancaman dimulai pada saat M.Nasution pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 sore hari sedang mengendarai sebuah mobil Brio berwarna kuning bernomor plat DD 1634 KJ dengan kecepatan tinggi dari arah Jalan Mangerangi menuju ke Jalan S. Dg. Jarung (Malino) dan tepat pada depan rumah bapak Agung, dimana anaknya pak Bahtiar staf Kecamatan Tinggimoncong, di Jalan S.Dg. Jarung hampir ditabrak oleh pelaku bernama M.Nasution.

Atas kejadian itu, salah satu warga yang melihat kejadian itu bernama Siswanto menegur pelaku, namun pelaku yang hampir menabrak anak tersebut tidak terima ditegur oleh Siswanto. Bahkan sang terduga pelaku malah menggertak Siswanto, dengan mengeluarkan kata-kata, “Apa kau telaso,” urai Siswanto saat menceritakan kronologisnya kepada media’

Setelah itu, teman terduga pelaku yang berada dalam mobil langsung turun dan minta maaf kepada Siswanto bahwa temannya dalam pengaruh minuman beralkohol.

Tak berselang lama kemudian sang pelaku, M.Nasution pulang dari TKP dan kembali lagi ke TKP dan langsung mengancam Siswanto dengan sebilah parang dan mengejarnya sampai ke dalam rumah Siswanto yang tidak jauh dari TKP. Bahkan setiap warga yang menegur M.Nasution mengancam dengan sebilah parang, malah ada salah satu warga bernama Dg. Sila sempat dipukul pada bagian matanya sebelah kanan dan mengalami luka memar. Ada juga warga yang bernama Winda sempat dikejar oleh pelaku sampai depan pintu pagar rumah Winda sambil membawa parang yang sudah terhunus.

Setelah itu, pelaku kembali lagi ke depan rumah Siswanto dan mengancam Siswanto dengan memgatakan, “Silahkan kau melapor ke Kantor Polsek Tinggimoncong, karena di kantor tersebut anggotaji itu semua,” ujar Siswanto sambil meniru dialeg bahasa dari pelaku.

Atas adanya perlakuan pengancaman tersebut yang dilakukan oleh M.Nasution, para korban beramai-ramai mendatangi Kantor Polsek Tinggimoncong untuk melaporkan tindakan pengancaman dan pemukulan tersebut dan diterima langsung oleh petugas SPKT yakni Aiptu Ansar dengan nomor STPL/22/7/2020/Sulsel /Res.Gowa dengan dugaan tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 335 jo 336 KUH Pidana. (red)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler