/home/u529867548/domains/simakberita.com/public_html/wp-content/themes/zox-news/amp-single.php on line 77
Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u529867548/domains/simakberita.com/public_html/wp-content/themes/zox-news/amp-single.php on line 77
" width="36" height="36">
SIMAKBERITA.COM, GOWA – Sekelompok warga di wilayah Kabupaten Gowa, tepatnya di dataran tinggi, Malino Kecamatan Tinggimoncong melakukan suatu perkelahian, setelah ramai-ramai menenggak minuman keras, pada Sabtu malam (13/06/2020).
Perkelahian ini terjadi antara sesama teman pergaulan, diantaranya ada dari warga Desa Pangajiang dan warga Desa Salutoa.
Menelisik adanya kejadian tersebut, awak media pun turun ke lapangan untuk menggali informasi yang lebih dalam serta lebih terperinci terkait kronologis kejadian perseteruan warga tersebut yang notabene mereka sesama teman dalam pergaulan.
Perkelahian sesama warga Malino tersebut, melibatkan beberapa orang, yakni Ansar, Icca, Aldi, Endang, Rendi dan Nawir.
Awalnya, mereka bersama-sama menenggak minuman keras di salah satu wilayah di Malino, tepatnya di depan Gedung Gelora. Tak berselang lama, salah satu dari mereka, yakni Endang mengajak/menyuruh Ansar untuk membuat keonaran, akan tetapi Ansar menolaknya dan lebih memilih tinggalkan lokasi itu Ansar pun mengajak Icca untuk meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Karena ditinggalkan, Endang kesal dan mengejar Ansar dan Icca.
Endang yang berhasil mengejar Ansar yang dalam posisi sedang dibonceng oleh Icca, langsung menarik baju Ansar, serta merta membuatnya terjatuh dari motor, mengakibatkan luka pada bagian betis Ansar. Tidak terima diperlakukan seperti itu oleh Endang, Ansar pun langsung bangun dan memukul Endang, akibatnya perkelahian seru pun antara keduanya terjadi.
Mendengar kesaksian dari beberapa orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut, maka anggota GoWa-Mo serta dari 1033 AI langsung turun ke TKP untuk mencari asal muasal dari perseteruan tersebut, demi terciptanya suatu keseimbangan informasi yang konkret dan berimbang.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber yang menyaksikan langsung perkelahian tersebut, mengatakan, bahwasanya pada saat perkelahian dia sempat melihat perseteruan ini dan menghampirinya secara langsung untuk melerai.
Menurut M (inisial), perseteruan atau perkelahian ini terjadi di wilayah Malino tak jauh dari SPBU Malino. Team turun ke lokasi TKP pada (8/7/2020) malam hari.
“Sebelum saya melerai, sempat mendengar kata-kata yang dilontarkan dari salah seorang yang terlibat dalam perseteruan malam itu dengan logat/dialek bahasa makassar, yakni: ‘ammari mari mako anne jago’
“Saya langsung memisahkan dan membawa salah satu dari mereka agar tidak lagi melakukan perkelahian,” urai M.
Sementara itu, salah satu saksi lainnya yang berinisial L juga melihat Endang dan Aldi bermaafan sambil bersalaman dan si Endang pun menyampaikan pesan ke Aldi agar menyampaikan ke Ansar permintaan maafnya kepada Ansar atas perlakuannya.
Tak lama kemudian jajaran dari Polsek Tinggimoncong datang mengamankan perkelahian tersebut dan membawanya ke Polsek Tinggimoncong.
Di tempat terpisah, Ansar, Icca, Aldi dan Rendi saat dikonfirmasi, sempat juga menyampaikan beberapa keterangannya diantaranya, Ansar, Icca, Aldi dan Rendi bahwa sebelum terjadinya perseteruan tersebut mereka bersama–sama minum minuman keras bersama ke 6 temannya.
Namun ada sedikit keganjilan keterangan yang disampaikan oleh Rendi saat dikonfirmasi bahwasanya dia tidak melihat Endang memukul Ansar tetapi di lain sisi Rendi menjadi saksi atas laporan yang dilayangkan Endang ke Polsek Tinggimoncong.
Keterangan lainnya, dari orang-orang yang sempat diamankan dari Polsek Tinggimoncong, diantaranya Endang, Aldi, Icca dan Rendi menyampaikan bahwa Ia diberikan sedikit pembelajaran dari pihak Polsek dengan menyuruh Squat Jump (salah satu nama dari gerakan olahraga, red).
”Kami semua disuruh Squat Jump sama Pak Polisi,” ujar Icca, dan juga dibenarkan oleh Aldi dan Rendi, saat diwawancarai pada tanggal 7 Juli 2020, malam hari.
Namun esok harinya setelah perseteruan tersebut, salah satu dari 6 orang terlibat dan dari 4 orang yang sempat diamankan pada malam hari oleh pihak Polsek Tinggimoncong yang bernama Endang, kembali melaporkan akan kejadian malam itu ke pihak Polsek Tinggimoncong, dan selanjutnya pihak Polsek Tinggimoncong menerima laporan Endang serta menindaklanjutinya, lalu menetapkan beberapa tersangka, yakni Ansar, Icca dan Aldi dengan unsur Pasal 351 ayat 1, Penganiayaan diancam dengan pidana hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pihak Polsek Tinggimoncong sendiri yang mengamankan, mendamaikan dan melepaskan pelaku perkelahian. Ia juga menerima laporan secara sepihak dari pelapor “ini tidak adil buat kami,” tutup Ansar, Icca dan Aldi
Dengan adanya laporan dari salah satu pelaku yang tidak berimbang, menurut dari keluarga yang merasa tidak adil, pihak keluarga dari Ansar melapor balik ke Polsek Tinggimoncong untuk mendapatkan keadilan dengan nomor laporan TBL/24/VII/2020/SPKT dan membawa beberapa saksinya yang notabene mereka juga dari pihak keluarga yang anaknya sekarang telah ditahan di Polsek Tinggimoncong. (red)