SIMAKBERITA.COM, SINJAI – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa TA 2017/2018 di Desa Lamatti Riawang Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai telah memasuki masa putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makasar, Kamis 17 September 2020 kemarin.
Hakim membacakan putusannya antara lain ;
1. terdakwa Muhammad Arfah (Mantan Kades Lamatti Riawang) terbukti melanggar pasal 3, Pasal 18 undang undang Tindak pidana korupsi.
2. Dijatuhkan pidana selama 3 tahun penjara,
3. membayar denda 100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan,
4. membayar uang pengganti sebesar Rp 438.715.342 jika tidak dibayar maka hartanya akan disita semua untuk membayar uang pengganti dan jika hartanya tidak ada, maka diganti dengan kurungan satu tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs Yuhadi Samad, saat dikonfirmasi, menyatakan kalau memang Kepala Desa tidak mengajukan banding sampai batas waktu yang ditentukan, otomatis putusan ini akan inkrah dan Pemerintah Kecamatan akan mengajukan beberapa nama dari staf di Kantor Camat, dipilih salah satunya sebagai penjabat Kepala Desa, nantinya pemberhentian Kepala Desa dan pemberhentian pelaksana tugas kini dijabat Sekretaris Desa dan sebagai pelaksana tugas akan ditunjuk pejabat Kepala Desa, jelas Yuhadi Samad.
“Saya sangat mengharapkan teman-teman di desa yang lain ini melihat persoalan atau musibah yang menimpa Kepala Desa Lamatti Riawang ini, sehingga bisa menjadi proses pembelajaran di dalam hal pengelolaan Keuangan Desa yaitu harus senantiasa mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku yang harus dikedepankan untuk menghindari adanya hal-hal yang bisa diberikan kepada persoalan hukum yang dijadikan sebagai pengalaman untuk ditiru, tapi mudah-mudahan teman-teman kepala desa itu bisa memahami bahwa yang tidak sesuai dengan aturan itu memungkinkan untuk ada implikasi hukum yang ada,” tandas Yuhadi Samad.
Sementara itu, Andi Baso Lolo Sufu S.Sos selaku Ketua DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) mengatakan bahwa, Ini bukti bahwa tak ada ruang untuk pelaku kejahatan.
“Kami akan kawal terus-menerus, apapun bentuk kejahatan yang bisa merugikan masyarakat, bangsa,dan negara,” tegas Andi Baso Lolo Sufu.
Andi Baso juga mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa kita semua harus berperan sebagai sosial control, jika masyarakat melihat adanya indikasi tindak pidana kejahatan apapun itu, tolong sampaikan kepada pihak-pihak terkait agar hal itu dapat ditindaklanjuti sejak dini, sehingga peran kita sebagai sosial control tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sekedar diketahui, sudah ada tiga Kades dari 80 Desa/Kelurahaan di Sinjai terbukti terjerat kasus korupsi dan vonis pidana yakni Desa Passimarannu di Kecamatan Sinjai Timur, Desa Arabika di Kecamatan Sinjai Barat dan Desa Lamattiriawang, Kecamatan Bulupoddo. (*/Dzoel)