SIMAKBERITA.COM, SINJAI – Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha pada dasarnya harus memiliki izin dari pihak terkait agar tidak merusak lingkungan atau mengganggu masyarakat sekitar.
Misalnya, penimbungan pasir dan tempat proses pembuatan beton ready mix atau yang dikenal dengan nama Batching Plant, yang terletak di Jalan poros Sinjai-Bulukumba tepatnya Dusun Salohe, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Ini sudah beroperasi sekitar dua bulan lalu atau sejak Oktober 2020 lalu hingga kini dan diduga tidak memiliki izin.
Saat ditemui tim di tempat penimbungan pasir dan tempat proses pembuatan beton, pengawas lapangan atas nama Putri, mengatakan bahwa dokumen atau izin dari instansi terkait pihaknya tidak mengetahui.
“Kalau mengenai dokumen lingkungan, kami tidak tahu apakah ada atau tidak karena yang tau direktur,” ucap Putri, Jumat (25/12/2020).
Sementara, Kepala Desa Salohe Abd.Ganie Gaffar, mengakui saat dikonfirmasi bahwa kegiatan tersebut selaku pemerintah setempat tidak mengetahui karena tidak ada penyampaian/konfirmasi dari pihak pelaksana.
Terpisah, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suharman ST, saat dikonfirmasi mengenai izin Penimbungan Pasir dan tempat proses pembuatan beton ready mix juga menuturkan hal serupa.
“Tidak punya izin usaha kegiatan itu,” singkat Suharman ST.
Diketahui bahwa, prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan, langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.
Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Melalui Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. (Dzoel)
Editor : Nasution