SIMAKBERITA.COM, SINJAI – Terkait pungutan liar (Pungli) oknum Syahbandar Kabupaten Sinjai, salah seorang korbannya, Erfin saat ditemui di Cafe Streep Sinjai mengatakan bahwa pihak Syahbandar belum ada pengembalian. Kamis (28/01/2021).
Sebelumnya bahwa ada tiga poin hasil Rapat dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sinjai, tanggal 11 Januari 2021, yakni di antaranya disepakati pihak Syahabandar akan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada nelayan yang telah melakukan pengurusan.
“Saya selaku korban sampai saat ini belum ada kejelasan terkait hasil RDP, karena sampai saat ini belum ada pengembalian uang yang dilakukan oleh pihak Syahbandar,” ucap Erfin.
Diungkap, bahwa oknum tersebut telah memasang standar layanan atau SOP serta tidak akan melakukan pungutan lain, namun sampai sekarang belum ada realisasi seperti pengembalian kelebihan pembayaran yang dipatok oleh oknum pihak Syahbandar.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar jangan tinggal diam melihat riak yang terjadi, karena adanya dugaan beberapa oknum Syahbandar Sinjai yang melakukan pungli sehingga meresahkan dan memberatkan masyarakat dalam pengurusan dokumen Kapal dan penerbitan surat ukur, gros akte dan pas besar, ini diduga kuat adalah murni pungutan liar yang dilakukan oknum Syahbandar Kabupaten Sinjai,” ujarnya.
Olehnya itu dia minta kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sinjai agar memberikan solusi supaya masyarakat Kabupaten Sinjai tidak mengurus lagi gros akte pas besar, seperti di Bulukumba, Makassar dan tempat lain.
Mengingat sekarang adalah zaman teknologi sudah begitu canggih ditambah lagi ini bisa mengefesiensikan waktu dan pengeluaran biaya serta dapat meminimalisir terjadinya pungli. (Iccang).
Editor : Nasution.