Terhubung dengan kami

Hukum

Oknum ASN Makassar Tersandung Dugaan Narkotika, Urgensi Inpres NO 2 Tahun 2020 Tentang P4GN

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:

Dehidrasi

Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang. Akibatnya badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.

Halusinasi

Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja. Tidak hanya itu saja, dalam dosis berlebih juga bisa menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan kecemasan. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.

Menurunnya Tingkat Kesadaran

Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Beberapa kasus si pemakai tidur terus dan tidak bangun-bangun. Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar.

Kematian

Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya.

Gangguan Kualitas Hidup

Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.

Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh. Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian. Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan.

Beranjak akan Bahaya Penyalahgunaan NARKOBA tersebut, beberapa pekan lalu sempat ada kejadian yang menggemparkan dan memilukan di Kota Makassar dimana ada segelintir OKNUM ASN lingkup Kota Makassar yang tersandung Dugaan Kasus NARKOBA.

Mendengar akan adanya kabar heboh terkait berita tersebut yang tersebar luas di beberapa Media Online, akan adanya Oknum ASN di Kota Makassar yang tersandung akan Kasus dugaan Narkoba dilingkup ASN Kota Makassar, salah satu NGO di kota Makassar yakni DPD KGS-LAI PROV SUL-SEL yang merupakan salah satu Penggiat Anti Penyalahgunaan NARKOBA diwakili oleh Sekretaris, bernama A. Iman Ns, menyampaikan beberapa pesan untuk seluruh STAKEHOLDER yang terkait, khususnya untuk Pemerintah Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan marilah kita bersama – sama melihat akan adanya peristiwa tersebut untuk lebih memperhatikan akan Instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Presiden Joko Widodo, pada tanggal 28 Februari 2020, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). dengan uraian :

Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor NARKOTIKA Narkotika ( P4GN ), dengan ini mengintruksikan dalam beberapa point diantaranya yakni kepada Gubernur dan Para Bupati/Walikota untuk :

Pertama : Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.

Kedua : Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 kepada Presiden melalui kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran.

dan dalam poin

Keempat : Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran setiap kementrian dan lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kelima : Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Keenam : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab

dan Intruksi Presiden ini berlaku pada tanggal yang dikeluarkan, di Jakarta pada Tanggal 28 Februari 2020

Berhubungan dengan hal tersebut, sekretaris DPD KGS-LAI PROV SUL-SEL, A. Iman Ns, juga menambahkan pesan bahwa maksud dan tujuan INPRES tersebut agar dapat terciptanya “sense of belonging ” yaitu rasa saling memiliki, saling tanggung jawab, dan saling peduli satu sama lain dalam menyelamatkan para regenerasi penerus Bangsa dari rongrongan Penyalahgunaan NARKOBA, khususnya diwilayah masing-masing, dan terhindar dari para Cukong-cukong untuk mencari mangsa /korbannya, mencekoki barang terlarang tersebut sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan UU No 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA, dikarenakan “INDONESIA sudah masuk dalam Level ” DARURAT NARKOBA”, dan jikalau hal ini disepelekan tidak tertutup kemungkinan disetiap pintu rumah akan banyak lagi yang terindikasi korban/pelaku penyalahgunaan NARKOBA serta menyampaikan pesan kepada PEMERINTAH ,agar sekiranya lebih mengatensi hal ini, tutupnya,”

Editor : Rahman

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler