SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Berdasarkan pengaduan Hj. Takke terkait kasus pencurian dengan nomor laporan : STBL/71/IV/2021/Polda Sulsel/Restabes MKSR, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial KK yang sudah diberitakan oleh media online (tribunnews.com).
Ketika diwawancarai oleh wartawan (13/6/2021) Hj Takke mengatakan, saat dua orang yang berinisial AC dan KK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sekitar empat hari penyidik bernama pak Risal menyampaikan kepada saya bahwa, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, namun anehnya saat ini penyidik Polrestabes Makassar melepaskan kedua tersangka tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
“Makanya saya keberatan karena uang sebanyak 218 juta yang dicuri itu adalah pinjaman dari Bank untuk digunakan sebagai modal usaha,” kata Hj Takke dengan nada sedih.
Ketika dikonfirmasi Kaur Urbin Sat. Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Abdul Rahim mengatakan, kedua tersangka tersebut tidak dilepaskan tapi penyidik melakukan penangguhan penahanan dan proses hukum tetap dilanjutkan.
Karena penasehat hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan selanjutnya pertimbangan penyidik yang sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim, akhirnya penangguhan penahanan kedua tersangka dipenuhi tapi proses penyididikan perkaranya tetap dilanjutkan,” ungkapnya.
Penasehat hukum korban. Dr. Makkah Muharram SH, MH, M.Kn mengatakan, Ia berharap proses hukum terhadap tersangka kasus pencurian tetap berjalan sampai ke proses persidangan di pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya sebagai ketua LBH Lentera Keadilan berharap agar proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa melihat status korban yang mencari keadilan,” kata Dr Makkah Muharram Dosen fakultas hukum UIT. (Rudi)
Editor : Nasution