SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Merdisyam melaksanakan jumpa pers terkait kasus oknum nelayan yang menggunakan bom ikan secara ilegal di Mako Ditpolairud Polda Sulsel jalan Ujung Pandang, Rabu (23/6/2021).
Dalam jumpa pers Kapolda Sulsel didampingi oleh Dir Polairud menyampaikan, sebanyak 8 orang oknum nelayan yang tertangkap tangan oleh anggota Polairud Polda Sulsel lengkap dengan barang bukti sebanyak 101 bom ikan yang sudah dirakit dan siap untuk digunakan di wilayah perairan Sulawesi Selatan.
“Delapan orang oknum nelayan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polairud masing-masing berinisial HL (44), AG (50), SR (30), HR (39), MH (44), AR (42) dan RS (33), mereka ini adalah pemain lama.
Foto : Barang bukti, bom ikan yang sudah dirakit
Ketika wartawan Simakberita.com meminta tanggapan terkait para tersangka yang acap kali masuk bui tapi tidak membuat efek jera dan mereka mengulangi perbuatannya.
Irjen Pol Merdisyam menjelaskan, sebaiknya kita bekerjasama dengan instansi terkait mengedukasi mereka terkait perbuatannya menggunakan bom ikan itu mengakibatkan rusaknya ekosistem biota laut dan apabila mereka salah dalam menggunakan bom ikan bisa berakibat korban jiwa atau mati secara mengenaskan di sisi lain bila bom ikan ini dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab akan digunakan untuk melakukan teror.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar memberikan tuntunan yang maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku kepada para tersangka yang merupakan pemain lama supaya memberikan efek jera,” ungkapnya. ( Rudi).