Kabar Daerah

Kabupaten Gowa Berlakukan PPKM Level 3

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai berlaku hari ini hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu di sampaikan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di dampingi Wakil Bupati Gowa H. Abd. Rauf Malaganni bersama Forkompinda di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin (26/07/2021).

Adnan menyampaikan sebelumnya telah melaksanakan PPKM Mikro yang berakhir pada tanggal 25 Juli 2021.

“Maka hari ini Pemda Gowa melanjutkan PPKM level 3 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 Tahun 2021,” tuturnya.

Selama PPKM level 3 berlangsung di Kabupaten Gowa, ada ketentuan dan aturan yang harus dilaksanakan.

Dijelaskan bahwa, kebijakan dalam pemberlakukan PPKM level tiga ini yakni semua proses pembelajaran baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA, pergruan tinggi dilakukan secara daring atau online.

“Kegiatan perkantoran dilakukan dengan 75 persen work from home (WFH), dan 25 persen work from office (WFO),” tambahnya.

Terkait WFH, khusus ASN Pemda Gowa kami pertegas bukan liburan tapi bekerja dari rumah.

“Untuk mengantisipasi hal ini semua ASN yang WFH wajib shareloc di jam yang telah ditentukan atau 4 kali dalam sehari,” tambah Adnan

Kegiatan makan/minum seperti rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, toko kelontong, pasar, lapak jajanan untuk makan di tempat dibuka dengan ketentuan sampai pukul 19.00 WITA.

“Sementara untuk layanan melalui pesan-antar diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WITA,” tambahnya

Selain itu tempat ibadah, seperti masjid dan geraja tetap dilaksanakan, hanya saja kapasitas maksimal paling banyak 25 persen dan resepsi dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat

“Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan rapat, seminar atau pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu,” tutup Adnan. (Wandi)

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version