SIMAKBERITA.COM, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah kepada para pekerja yang wilayahnya diberlakukan PPKM Level 3 dan Level 4, yang tersebar di 28 Propinsi seluruh Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Adapaun Syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS, mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.500.000,- serta tentunya bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi (4/8/2021) mengatakan, pihaknya kini sedang menyelesaikan administrasi keuangan terkait Bantuan Subsidi Gaji/Upah.
“Kemenaker juga sementara masih mengaudit data 1 juta calon panerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tanggal 30 Juli lalu”, tambahnya. (*/Iyan)
Editor : Nasution