Otomotif

Regulasi PPnBM 100% Diperpanjang, Ini Alasan Pemerintah

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Insentif pajak berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor akhirnya diputuskan untuk diperpanjang hingga akhir tahun 2021. Pemerintah beralasan, kebijakan ini untuk mendorong penjualan mobil sehingga menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu (17/09/2021).

Lebih lanjut beliau mengatakan, adanya insentif tersebut dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

Seiring dengan hal tersebut, salah seorang sales mobil brand Mitsubishi di Kota Makassar, Herlina saat ditemui oleh wartawan SimakBerita.Com (21/09/2021), mengungkapkan bahwa sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah tersebut, dengan harapan minat masyarakat kembali meningkat untuk membeli kendaraan, dengan adanya penurunan harga dari harga sebelumnya. (*/Iyan).

Editor : Rahman

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version