Opini

Ketum LPARI: Warga Pencari Keadilan Yang Miliki Dokumen Sah Jangan Disebut Mafia Tanah

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pendapat saya sebagai ketum Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (LPARI) harus dipisahkan antara orang yang mencari Haknya, dengan oknum yang sengaja bersama sama, baik dari instasi manapun yamg berkaitan dengan terbitnya Dokumen bukti Hak Palsu, untuk merampas dan mengaburkan hak orang lain dengan kekuasaan serta uang.

Jadi perlunya konten-konten berita yang mengangkat tentang mafia tanah harus jelas dan diluruskan, karena setiap warga negara berhak untuk mencari Hak tanah, harta dan lain-lain yang diwariskan oleh nenekmoyangnya sekalipun, sepanjang dokumen alas haknya benar dan silsilah kewarisanya juga benar.

Yang jadi masalah sekarang banyaknya dokumen-dokumen alas Hak lama yang di sembunyikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan instasi terkait yang memegang arsif dokumen alas hak yang lama juga sangat sulit untuk mendapatkan informasi, sehingga yang terjadi banyak lokasi tumpang tindih dokumen kepemilikannya, padahal yang mengeluarkan dan membuat dokumen kepemilikan instasi yang diberikan wewenang dan yang memegang dokumen lama.

Penulis : Muhammad Aslan Daeng Rapi, Ketum LPARI

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version