Opini

Muh. Aslan Daeng Rapi: Lindungi GNRHL dan Warga Patuku Dari Rencana Jahat Sekelompok Preman

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Dimana sekelompok petani di Dusun Patuku, Desa Parigi Kecamatan Tinggi Moncong kabupaten Gowa akhir-akhir banyak mendapat sorotan dari berbagai Pimpinan-pimpinan NGO karena salah satu ketua Kelompok Tani Patuku yang merupakan bagian dari kelompok Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan telah menyampaikan keluhannya melalui surat resmi tembuskan ke Hampir seluruh NGO se-Sulawesi Selatan.

Ketua umum Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (LPARI) Muh. Aslan Daeng Rapi (13/10/2021) kepada wartawan Simakberita.com mengatakan, salah satu tugas dan fungsi LPARI adalah memberikan Informasi kepada Masyarakat tentang kekuasaan-kekuasaan Negara khususnya tanah-tanah yang menjadi kekuasaan Negara, apalagi yang sudah menjadi Program Nasional Seperti GNRHL adalah merupakan Kewajiban kita bersama untuk melindungi dari setiap rencana jahat dari pihak manapun

“Apapun alasannya oknum yang datang di patuku lalu menebang hasil dari para kelompok tani itu harus segera diselidiki oleh pihak APH (Aparat Penegak Hukum), agar segera menemukan pelakunya. Sebab setiap Program Pemerintah yang mencanangkan Suatu program nasional seperti GNRHL tentunya tanah yang ditunjuk adalah merupakan Tanah yang menjadi kekuasaan Negara dan sangat mustahil jika diatas tanah program tersebut terdapat alas hak seperti Rincik atau apapun namanya.

Ditambahkannya, Harapan LPARI agar Pemerintah Kabupaten Gowa segera mengambil sikap tegas dan melindungi para warga Patuku yang saat ini sedang panik dan gelisah apalagi sampai sudah mengungsi ke hutan. Sebab sesuatu yang menjadi Program Nasional yang bersifat strategis seperti GNRHL adalah merupakan tanggung jawab bersama.

“Tentu saja siapapun dapat mengambil sikap sesuai hukum yang berlaku jika terjadi penyalahgunaaan atas hak-hak yang menjadi kekuasaan Negara itu,” kata Muhammad Aslan (Nasution/Rahman)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version