Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Tanggapan Atas Surat Laporan Muh.Saleh Saenuddin

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, SULSEL – Sebagai ketua Masyarakat Peduli Polri, dan praktisi hukum di Jakarta saya mencoba mengomentari laporan Muh Saleh Sainuddin di Propam Polres Bantaeng Sulsel pada tanggal 12 Oktober 2021.

Bahwa, laporan seperti ini sangat diperlukan oleh pimpinan Polri di daerah maupun aparat penegak hukum di tingkat Polda dikala ada anggota masyarakat merasa dirugikan atas tindakan penyidik yang tidak promoter ( Profesional, modern ,terpercaya) dalam mengusut kasus yang dilaporkan sebagai ada dugaan terjadinya tindak kejahatan.

Laporan masyarakat seperti ini harus segera ditindak lanjuti oleh bagian Paminal Propam Polres Bantaeng agar dapat cepat terselesaikan masalahnya sehingga tidak merusak nama baik Polri sebagai Pengayom, Pelindung serta Pelayan Masyarakat. Selain itu masyarakat pencari keadilan mendapat kepuasan atas penanganan keluhannya dimana diduga terjadi suatu tindak pidana yang ingin dibelokkan permasalahan sebenarnya oleh oknum Polri yang tidak bertanggung jawab.

Dalamm pasal 14 ayat a dan c Peraturan Kepala Kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri disebutkan, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum,penyelidik, penyidik dilarang mengabaikan kepentingan pelapor,terlapor atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan perundang undangan. Dan dilarang merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum.

Berdasarkan Amanah dari pasal 14 perkap 14 ini jelas bahwa apa yang dilaporkan oleh sdr Muh. Saleh Saenuddin ,sudah tepat. Sehingga kewajiban pihak Paminal Propam Polres Bantaeng yang dilaporin masalah itu perlu segera memanggil terlapor untuk mendapatkan klarifikasi laporan. Kalau laporan itu benar perlu segera diambil Tindakan terhadap pelapor sebagaimana aturan yang berlaku. Tapi kalua terjadi sebaliknya, Propam Polres Bantaeng segera merehabilitasi nama baik terlapor.

Bahwa dalam pasal 9 peraturan Kapolri ini juga dijelaskan bahwa setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik,penyidik wajib melakukan penyelidikan ,penyidikan perkara pidana dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan penyidik.
Dari bunyi pasal yang ada di Perkap ini jelas diamanatkan agar penyidik dapat menangani dan menyelesaikan dengan baik pekerjaan yang dibebankan kepadanya dengan baik sesuai aturan perundang undangan yang berlaku . Bukan seperti yang dialami oleh pelapor.

Penulis : Upa Labohari SH MH Ketua Masyarakat Peduli Polri dan Praktisi hukum

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler