Terhubung dengan kami

News

Begini Tanggapan Ketum LPARI Terkait Perbedaan Mafia Tanah dengan Warga Pencari Keadilan

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Terkait adanya warga yang melakukan gugatan terhadap sejumlah sekolah diantaranya lahan SD Mallengkeri Makassar pasalnya, warga memiliki dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut . Kondisi ini membuat Walikota Makassar, Danny Pomanto kesal sesuai pernyataannya di media online, akan merombak pejabat struktural karena diduga ada oknum instansi terkait yang bersekongkol dengan mafia tanah.

Terkait hal itu, Ketum Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (LPARI), Muh Aslan Daeng Rapi (12/11/2021) kepada wartawan SimakBerita.com mengatakan, harus dipisahkan antara orang yang mencari haknya, dengan oknum di instansi terkait bekerjasama mafia tanah yang dengan sengaja secara bersama-sama baik dari instansi manapun berkaitan dengan terbitnya dokumen bukti hak palsu (sertifikat, rincik C1,P2) yang bertujuan merampas hak rakyat yang sah sesuai undang-undang.

“Terkait tanah negara yang dijadikan tanah garapan dengan cara ganti rugi ke negara (P2) yang tanah tersebut pemerintah bisa dapatkan dari tanah C1, setelah pemerintah memberikan biaya ganti rugi kepada pemilik  tanah adat (C1) yang sah atau tanah lepas dikuasai oleh negara yang dibagikan kepada masyarakat seperti pembukaan hutan atau tanah tumbuh di pantai,” ujar Muh Aslan.

Menurut Muh Aslan, semua keterangan dan arsip tentang dokumen kepemilikan baik itu tanah adat (C1), garapan (P2), eagimdom, dan verfomding, Pemerintah atau instansi terkait yang memiliki arsip riwayat tanah di setiap daerah.

“Seharusnya Pemkot Makassar melakukan verifikasi terhadap semua aset yang ditempati sebagai kantor pemerintah ataupun sekolah negeri milik Pemkot, apakah proses kepemilikan lahan tersebut sudah benar?,” Pungkas Muh Aslan.

Ditambahkannya, seandainya semua instansi terkait mau jujur serta transparan data dan penegakan hukum terkait legalisasi kepemilikan lahan, maka kisruh persoalan sengketa tanah bisa diperkecil. (Nasution)

Editor : Rahman

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler