Terhubung dengan kami

Dakwah dan Religi

Pimpinan Baznas Sulsel Jalin Silaturahim dengan Direksi Bank SulselBar

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Silaturrahim Pimpinan BAZNAS Sulsel dengan jajaran Direksi Bank Sulselbar berlangsung di Kantor Bank Sulselbar Jl. Jendral Sudirman Makassar, Jumat (8/04/2022).

Hadir Ketua BAZNAS Sulsel Dr.dr.M.Khidri Alwi bersama jajarannya, yakni Bidang Pengumpulan M.Irfan Sanusi Baco, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan M.Ishaq Samad, Bidang Keuangan Kamaruddin, Bidang SDM Azis Bennu, serta sejumlah staf BAZNAS Sulsel.

Plt.Direktur H.Yulis Suandi dan jajaran Direksi Bank Sulselbar menyambut baik kehadiran Pimpinan BAZNAS Sulsel dan merancang persiapan Kick off layanan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) berbasis digital. Layanan ZIS digital ini akan dilaunching insyaa Allah direncanakan tanggal 14 April 2022 oleh Bapak Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

“Para nasabah Bank Sulselbar nantinya sudah bisa langsung menyetorkan ZISnya melalui mobile bangking di aplikasi digital Bank Sulselbar,” jelasnya.

Ketua BAZNAS Sulsel, M.Khidri Alwi menjelaskan pentingnya menunaikan ZIS bagi umat Islam sebagai wujud ketaatan kepada perintah Allah Swt, khususnya di bulan Ramadhan ini, ZIS dan ibadah lainnya dilipatgandakan pahalanya disisi Allah Swt.

Waka bidang Pengumpulan ZIS BAZNAS Sulsel, M. Irfan Sanusi Baco menambahkan pada acara Kick off tersebut juga akan diresmikan sejumlah UPZ, diantaranya UPZ Masjid Raya Makassar.

Sementara itu, Bidang Pendistribusian BAZNAS Sulsel M.Ishaq Samad, menjelaskan sejumlah program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS kepada kaum Mustahik, diantaranya program SERBU (Sedekah Ekonomi Rakyat Berbasis Umat).

Program ini diharapkan dapat meningkatkan trust dari para Muzakki, sebab ZIS yang dikumpulkan langsung menyentuh sasaran Mustahik disertai notifikasi pemberitahuan melalui WA Muzakki bahwa ZIS sudah diterima oleh Mustahik yang disertai doa didalamnya.

Dikatakan pula, para Muzakki yang tidak menunaikan kewajibannya, di akhirat nanti akan diambil pahalanya oleh para Mustahik, karena di dalam harta dan penghasilan yang diperoleh Muzakki, ada hak Mustahik disana. Bahkan penghasilan yang tidak dikeluarkan ZISnya akan mencari “jalan keluar” sendiri, misalnya terjadi kecelakaan, mobilnya tergores, dst.

“Bahkan sejumlah Ulama menyebutkan bahwa orang yang kikir dalam menginfakkan hartanya, dan tidak menunaikan Zakat, maka doanya tidak diterima, serta hartanya tidak baraqah,” ujar M.Ishaq Shamad yang juga Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom. (*/rahman)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler