SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Sulsel Peduli Ham menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di halaman kantor Polda Sulsel jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (14/06/2022).
Aksi itu didorong akibat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polda Sulsel dinilai lamban menangani peristiwa tewasnya seorang pemuda M Arfandi Ardiansyah (18) usai ditangkap oleh Reserse narkoba Polrestabes Makassar diduga terlibat kasus narkoba.
Saat unras Jenderal lapangan, Andi Angriawan menyampaikan, sudah sebulan sejak kematian Arfandi Ardiansyah, namun belum ada kejelasan terkait hasil penyelidikan yang sudah dilakukan pihak Propam.
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa SulSel Peduli HAM saat diterima oleh perwakilan Polda SulSel
“Oleh karena itu, kami berikan waktu 2 X 24 jam kepada Kapolda Sulsel untuk menetapkan tersangka, apa bila tidak berhasil, copot Kabid Propam Polda Sulsel dan Kasat narkoba serta Kapolrestabes Makassar, karena lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan sehingga mengakibatkan terjadinya kasus ini yang dapat mencederai institusi Polri,” kata Andi Angriawan.
Usai menyampaikan orasi perwakilan peserta unras diterima oleh pihak Polda Sulsel, dari hasil diskusi personil Polda Sulsel menyampaikan dari hasil penyelidikan pihaknya segera menetapkan tersangka, selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2022 akan melakukan rekonstruksi,” kata Jenderal lapangan Andi Angriawan.
“Pihak Polda Sulsel menyampaikan bahwa, akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ucap Angriawan.
Diketahui, usai menyampaikan orasi di Polda Sulsel, masa bergeser ke kantor DPRD Sulsel dan diterima oleh perwakilan Ketua DPRD Sulsel.
Pihak DPRD Sulsel menyampaikan akan mengawal proses penanganan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Arfandi Ardiansyah.
“DPRD Sulsel menyampaikan, aspirasi masyarakat akan disampaikan ke DPR RI supaya dilanjutkan ke Mabes Polri dan Komnas HAM,” ujar Andi Angriawan. (Anas).