Terhubung dengan kami

Nasional

Korlantas Polri Berlakukan TNKB Putih Pada Bulan Juni 2022

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Awal bulan Juni 2022, Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam akan mulai diberlakukan. Namun, tidak semua kendaraan bisa memperoleh pelat putih tersebut.

” Pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru. Untuk kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih, apabila TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis, ” kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin dikutip dari PMJ News.

Dikatakannya, Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru,” ungkap Taslim dalam keterangannya, Rabu (01/06/2022).

“Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda awal bulan ini.

“Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” ujar Kombes M Taslim. (*/Anas).

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler