News

Usai Dapat Surat Teguran Ketiga Dari Dinas Pertanahan Makassar, Akhirnya Management Toko New Agung Membongkar Sendiri Bangunannya

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Toko New Agung yang jualan alat tulis dan kantor (ATK) di jalan Dr. Ratulangi Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memagari lorong di belakang bangunan toko sehingga menghalangi akses warga, padahal lorong tersebut merupakan fasilitas publik bukan merupakan milik pribadi manajemen Toko.

Menindaklanjuti keluhan warga, Kepala Dinas (Kadis) Pertahanan Kota Makassar, Akhmad Namsum, segera memberikan surat teguran kepada manajemen toko New Agung.

“Terkait toko New Agung yang telah memagari lorong di jalan kutilang belakang toko, Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan Makassar sudah berupaya melakukan berbagai proses, dan akhirnya kami berikan surat teguran, ” kata Kadis Pertahanan Makassar, Akhmad Namsum, Sabtu (4/6/2022).

Ia mengatakan, Hari Jumat yang lalu pihaknya sudah memberikan surat teguran yang ketiga dengan tenggang waktu 3 X 24 jam, teguran tersebut akan berakhir hari senin, bila tidak diindahkan, maka pihaknya akan membentuk tim penertiban guna mengembalikan fungsi fasilitas umum (Fasum) untuk kepentingan masyarakat.

“Tapi Alhamdulillah tadi sore sudah ada kabar dari manajemen toko bahwa mereka telah membongkar sendiri pagarnya mulai dari besi serta daun pintunya dan akan dilanjutkan besok guna pembongkaran tembok pagar,” ucapnya.

Ia pun menegaskan tidak bisa ada tembok yang tersisa kiri-kanan jalan sampai tembus ke kafe, jadi Dinas Pertanahan kembali mengukir prestasi telah berhasil mengembalikan fungsi fasum sesuai peruntukannya, keberhasilan mengembalikan fasum guna kepentingan masyarakat adalah berkat kerjasama jajaran Pemkot Makassar serta support dari rekan-rekan Media yang sering mempublikasikan kegiatan Dinas Pertanahan di lapangan guna mengembalikan fungsi fasum-fasos untuk kepentingan masyarakat.

“Tindakan ini merupakan suatu pembelajaran positif, supaya fasum ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi tetapi fasum itu digunakan guna kepentingan masyarakat,” ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi serta koordinasi ke pihak Kecamatan dan Kelurahan sebagai instansi yang berwenang di wilayahnya guna mengembalikan fasum sesuai peruntukannya, sesuai dengan tupoksinya maka Dinas Pertanahan akan berupaya keras untuk mengembalikan fungsi fasum sesuai yang diharapkan masyarakat.

“Target selanjutnya adalah lahan Fasum pinjam pakai yang digunakan oleh REI, kami sudah memberikan surat teguran sampai batas tanggal 20 Juni 2022, agar mengosongkan lahan tersebut, bila tidak diindahkan maka Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan akan melakukan penyegelan kantor REI,” tutur Akhmad Namsum (Iyan)

Editor : Nasution Jarre

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version