SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – PWI Pusat bersama PWI Sulsel menggelar rapat pada tanggal 10 Juni 2022 terkait penyegelan kantor PWI Sulsel oleh Pemprov Sulsel
Pemprov Sulsel melakukan penyegelan berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Dalam regulasi tidak ada lagi lahan pemerintah yang dipinjam pakaian ke pihak ke tiga
Dari hasil rapat PWI Pusat bersama PWI Sulsel menghasilkan 5 butir kesimpulan
Menanggapi hal itu wartawan senior mantan pengurus PWI Sulsel tahun 1993-1997, Andi Tonra Mahi mengatakan, saya dapat kabar kalau hasil rapat PWI Pusat bersama PWI Sulsel kemarin telah menelorkan 5 butir kesimpulan, saya apresiasi poin 2, tentang ” siapa yang mengambil sewa lahan dan gedung milik pemerintah (gedung PWI Sulsel), apakah pengurus atau oknum, harus mengembalikan/menyetor ke kas negara, sesuai dengan jumlah yang diambil, atau sesuai temuan BPKP, ” kata Andi Tonra kepada wartawan Simakberita, Sabtu (11/6/2022)
” Saya harap agar PWI membentuk tim independen untuk mengetahui berapa jumlah dana sewa lahan/gedung yang diambil dan oleh siapa, ” ucap Andi Tonra Mahi
Dikatakannya, pelaku penyewaan/pengontrakan gedung PWI milik Pemprov Sulsel, agar diberi tindakan oleh PWI Pusat, ” ujar Andi Tonra mantan anggota tim ruislag sesuai SK PWI nomor : 205/Kep/PWI-C/V/1995 (Anas)
Editor : Nasution