Terhubung dengan kami

News

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Petinggi ACT

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT), telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin sebagai pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar sebagai ketua ACR, Hariyana Hermain sebagai Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari sebagai Sekretaris ACT.

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/07/2022) dikutip dari PMJ News.

Namun, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu tersingkir.

“Untuk sementara kita akan gelar kembali terkait penangkapan dan tersingkir,” ucapnya.

Untuk diketahui diberitakan sebelumnya, tim penyidik ​​Dit Tipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan dengan kasus duga’an penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). kasus-kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Hari ini (Senin) gelar perkara ACT,” terang Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin (25/07/2022) lalu.

Ditambahkannya , gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka. “Pemeriksaan penyelidikanan ACT. (Gelar untuk penetapan, red) Ya nanti siang,” ungkapnya. (*/Anas)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler