SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Mantan penyidik KPK, AKBP Raden Brotoseno dijatuhkan sanksi, pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Melalui akun Instagram, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PIT/72/X/2022 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PDTH, saya ulangi sanksi administratif berupa PDTH sebagai anggota Polri,” kata Nurul saat jumpa pers di gedung humas Polri Jakarta, Kamis (14/07/2022).
Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.
Ditambahkannya, akan dikirim putusan KKP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan diterbitkan Kep PDTH. “Jadi saat ini untuk Kep PDTH -nya masih diproses,” ujar Nurul.
Sidang KKEP itu sendiri berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.
Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.
Untuk diketahui, sebelumnya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.
Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut ditegaskan Sigit bahwa, hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. (*/Anas)
Editor : Nasution