SIMAKBERITA.COM, JAKARTA- Polisi yang memaksa menghapus foto wartawan yang meliput rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditangkap,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
“Anggota yang melakukan penekanan kepada jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan dan ada,” ungkap Dedi kepada awak media, di Jakarta, Jumat (15/07/2022) Dikutip dari PMJ News.
Menurut Dedi, anggota Polri yang melakukan kegiatan terhadap rekan jurnalis tengah ditindaklanjuti untuk proses etik yang ditangani Karo Provos dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
“Dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan,” ucap Dedi.
Meski begitu, Dedi belum mau mengungkapkan identitas dari anggota yang berhasil ditangkap, karena melakukan tindakan intimidasi tersebut.
Ditambahkannya, hal ini akan ditindaklanjuti oleh Provos dalam penegakan disiplin dan diskusi di lingkungan Polri.
“Di semua kesempatan anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi,” tutur Dedi.
“Tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, kepada masyarakat, tentang semua peristiwa. Semua kejadian yang terjadi di manapun di Indonesia,” tegas Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Untuk diketahui, dua jurnalis yang mengalami saat meliput di sekitaran Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Orang tidak dikenal (OTK) memaksa menghapus bahan liputan berupa video dan foto wartawan. (*/Anas)
Editor : Nasution