Terhubung dengan kami

Hukum

Polres Luwu Tangkap 8 Pelaku Pembacokan, 2 Orang Jadi Tersangka

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, LUWU – Insiden pembacokan warga di Puskesmas Bua, direspon cepat oleh personil Kepolisian Polres Luwu dalam waktu 8 jam para pelaku berhasil diringkus. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Jon Paerunan Selasa, (19/07/2022) kepada awak media.

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022, sekitar pukul 00.05 Wita bertempat di Jalan Tandipau Kelurahan Sakti, Kec.Bua, Kab. Luwu, Tedi alias Mujur terkena sabetan parang pada lengan kanannya.

Akibat luka yang dideritanya, kemudian masyarakat setempat membawa Tedi ke Puskesmas Bua untuk mendapatkan perawatan.

Tidak lama berselang para pelaku, mendatangi puskesmas Bua dan kembali melakukan pemarangan terhadap rekan dari Tedi. Mereka adalah Maskur, bersama Naswir. Setelah masyarakat datang melerai, para pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, Polisi menahan 8 orang. 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka utama kata Jon diringkus di Luwu Utara setelah mecoba melarikan diri.

“Pelaku utama sudah kita amankan, total 8 orang yang kita tahan, 2 sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang lain masih kita periksa, tersangka masih saja bisa bertambah,” ungkap AKP. Jon Paerunan.

Selain terduga pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan sebilah parang.

Jon kemudian meminta masyarakat kecamatan Bua untuk membantu kepolisian menjaga kamtibmas usai peristiwa tersebut.

“Persoalan pelaku, percayakan pada kami (polisi), kami akan tindak sesuai undang-undang. Kita juga sudah turunkan personil untuk jaga-jaga di wilayah tersebut, kami berharap masyarakat bisa membantu,” harap Jon Paerunan. (*/Anas)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler