Terhubung dengan kami

News

Transaksi Capai 1 Triliun, PPATK Blokir Sementara 60 Rekening ACT

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Sebanyak 60 transaksi rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran tersebut terhitung mulai hari Rabu (06/07/2022).

PPATK menghentikan transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan. Dikutip dari PMJ News.

Menurut Ivan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai dengan kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011. Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.

“Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan memang banyak,” ungkapnya.

Ivan mengatakan, diduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

Ditambahkannya, “kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan untuk tujuan kemanusiaan,” terangnya.

“Tetapi dijaga terlebih dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ucap Ivan. (*/Anas)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler