Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Hadiri Ultah Bawa Busur, Seorang Pemuda Diciduk Reskrim Polres Pangkep

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, PANGKEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengungkap kasus tindak pidana terhadap salah satu penghuni indekos yang membawa senjata tajam (sajam) berupa busur panah. Hal tersebut diungkapkan KBO Reskrim, Iptu Sapriady Bahri saat konferensi pers di Aula Polres Pangkep, Rabu (03/08/2022).

Dalam konferensi pers, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Sapriady Bahri menyampaikan, inisial S (19) kelahiran Pangkep diamankan salah satu indekos di Pangkep dengan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa busur buatannya sendiri.

“Identitas pelaku SP (19) berjenis kelamin laki-laki kelahiran kabupaten Pangkep dengan kasus tindak pidana tertangkap tangan membawa senjata tajam berupa busur,” ungkapnya

Di tempat yang sama, KBO Reskrim Iptu Sapriady Bahri menjelaskan kronologis kejadiannya menurut pengakuan tersangka saat diintrogasi.

“Kronologis kejadiannya, pelaku SP membawa minuman keras (miras) dua botol untuk diminum bersama temannya dalam rangka merayakan ulang tahun, tidak lama pacar pelaku datang bersama temannya membawa kue ulang tahun, 15 menit kemudian pacar pelaku pamit pulang ke rumahnya, pelaku mengantar sampai di tangga, saat pacar pelaku pulang, pelaku singgah di tangga dan mengeluarkan busur dari saku jaketnya, saat itu ada lewat perempuan (pelapor) dan melihat, pelaku menarik busurnya serta mengarahkan ke perempuan (pelapor), kemudian ia lari ke dalam kamar kost miliknya selanjutnya melaporkan ke salah satu anggota kami,” jelasnya.

Iptu Sapriady mengatakan, pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951, ‘barang siapa dan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memerolehnya, menguasai, mengangkut, menyimpan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari miliknya suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, ancaman hukuman pidana 10 tahun,” tegasnya.
(*/Anas)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler