SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Selama 14 hari proses pendaftaran, tercatat telah ada 40 partai politik (parpol) yang mendaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup tahapan pendaftaran Pemilu 2024, Minggu (14/8/2022)
Dari 40 parpol yang sudah mendaftarkan diri, tidak semua berkasnya dinyatakan lengkap. Pihak KPU menyampaikan hanya 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap.
“Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari, dikutip dari PMJ News
Sementara sisanya ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Terkini, ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.
“Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa,” kata Idham
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Parsindo
- Partai Republik Satu (**)
Editor : Nasution