Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Mahfud MD : Sudah Tiga Orang Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan ada tersangka baru, dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Sebelumnya Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

“Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (08/08/2022) dikutip dari PMJ News.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Nah, nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi apakah apakah aktor intelektual atau eksekutor begitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu,” tuturnya.

Menurut Mahfud, langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik. Kini kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang.

“Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu LSM tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan sekarang terjadi,” ungkapnya. (**)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler