Hukum dan Peristiwa

Polisi Tangkap Pengeroyok Wartawan, Pelakunya Ayah dan Anak

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Pelaku pengeroyokan seorang wartawan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, ditangkap Polisi. Para pelaku yang diamankan di antaranya AE dan MR alias Ogep, mereka merupakan ayah dan anak.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut dilakukan pada Selasa 19 Juli 2022 lalu pukul 05.00 WIB. Usai mengeroyok, satu kabur ke luar Jawa dan diamankan di Riau. Sedangkan MF ditangkap di Jatikramat, Kota Bekasi.

“Pelaku AE ini ditangkap di Pool Bus ALS Pekanbaru, Riau,” ujar Budi Sartono kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/8/2022) dikutip dari PMJ News

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pengeroyokan wartawan di Kramat Jati.

Budi menjelaskan, kronologi pengeroyokan berawal saat tersangka MF sempat cekcok dengan korban dan kemudian memanggil pelaku AE, yang juga ayahnya. Keributan pun terjadi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku akan jerat Pasal 338 KUHP Jo 170 (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana kurung maksimal 15 tahun,” tukas Budi.

Sebelumnya, Kapolsek Kramat Jati, Kompol Tuti Aini menjelaskan, pihaknya dibantu jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan pengejaran. Di mana dua dari tiga identitas pelaku sudah diketahui.

“Tersangka sudah ketahuan dua orang. Tinggal pengejaran untuk penangkapan,” kata Tuti. (**)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version