SIMAKBERITA.COM, PANGKEP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melaksanakan konferensi pers terkait kasus penambangan tanpa izin (ilegal mining) yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Biring Ere, konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Polres Pangkep, Jumat (05/08/2022).
Kepala Unit (Kanit) Tipidter Ipda Arinando menjelaskan, kasus penambangan yang tidak mengantongi izin dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.
“Saya jelaskan tindak pidana yang melakukan penambangan tanpa izin, kejadian Kamis 30 Juni 2022 di kampung Pallattae, desa Biring Ere, kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, pasal yang disangkakan, pasal 158 UU RI no.03 tahun 2020, tentang perubahan atas UU no.4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 56 ke-2 KUHPidana, ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar” ujarnya.
Ipda Arinando menyampaikan tersangka diduga menambang tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang dengan modus pembuatan destinasi wisata, dikatakan juga bahwa hasil penambangan dijual ke masyarakat dengan harga kisaran 270.000.00.
“Tersangka MS diduga melakukan penambangan tanpa memiliki izin penambangan dari pihak yang berwenang dengan modus pembuatan destinasi wisata, penambangan tersebut menggunakan exapator, hasil penambangan tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp. 270,000, untuk material jenis sertu dijual senilai Rp. 280,000, secara keseluruhan hasil penjualan sebanyak Rp.32.140.000, hasil penjualan tersebut digunakan untuk menyewa alat berat dan pembangunan jalan dan lebihnya diberikan kepada kepala desa Biringere, penambangan tersebut berlangsung tanggal 18 Juni sampai 30 Juni 2022,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk sementara tersangka ada dua, dan beberapa alat sebagai BB juga sudah diamankan di Polres Pangkep.
“Tersangka dalam perkara tersebut adalah laki-laki inisial MS (42), melanggar pasal 158 UU RI no.03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, tersangka ke dua laki-laki AM (41) yang merupakan pemilik alat berat, melanggar pasal 55 ayat (1) KUHPidana, pasal 56 ayat (2) KUHPidana. Barang bukti yang diamankan, empat unit mobil jenis dump truk STNK dan kuncinya, satu unit exapator dan kuncinya dan satu buku catatan retase,” jelasnya.
Masih di tempat yang sama, Ipda Arinando mengatakan, pihaknya sudah melakukan panggilan dua kali untuk MS namun tidak diindahkan, selanjutnya tersangka datang dan sudah dilakukan penahan di Polres Pangkep.
“Kami melakukan panggilan pertama 21 Juli 2022 namun beliau tidak datang, kami lakukan penggilan ke dua 1 Agustus 2022 dan beliau tidak datang, namun hadir pada 4 Agustus 2022, sekarang kami lakukan penahanan terhadap inisial MS di Polres Pangkep kemudian kami lakukan wajib lapor untuk tersangka AM,” kata Arinando. (*/Anas)
Editor : Nasution