SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, secara resmi pemantauan dan penyelidikannya telah dihentikan oleh pihak Komnas HAM.
Penyelidikan itu resmi berakhir usai Komnas HAM menyelesaikan serta menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus (Timsus) Polri.
“Tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan kasus Brigadir J kami akhiri,” demikian terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) dikutip dari PMJ News
Namun demikian, lanjut Taufan, Komnas HAM masih akan terus melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus itu.
Adapun laporan dan rekomendasi tersebut, menurut Taufan, diberikan sebagai pembanding. Tujuannya agar akurasi dan validitas konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J dapat diungkap.
“Sebagaimana prinsip-prinsip keadilan,” ucapnya.
Sementara, beberapa isi rekomendasi Komnas HAM kepada Polri antara lain, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, obstruction of justice atau penghambatan proses hukum, dan tidak adanya pidana penyiksaan.
Sedangkan, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
“Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan,” ujar Agung.
Untuk diketahui, Timsus Polri mendatangi kantor Komnas HAM pada Kamis (1/7/2022) pagi untuk menjemput laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir J yang telah dilakukan Komnas Ham. (**)
Editor : Nasution