SIMAKBERITA.COM, MAKASAR – Massa dari Ormas Pandawa Pattingalloang Sulsel melakukan unjuk rasa (unras) di kantor PT Mandiri Tunas Finance di jalan Veteran Selatan, Selasa (25/10/2022) Pagi.
Saat menggelar unras Ketua Pandawa Pattingalloang Sulsel, M Jamil menyampaikan agar supaya pihak PT Mandiri Tunas Finance segera mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kasus melawan hukum atau tanpa hak dengan cara mengambil paksa kendaraan di jalan.
Kepada awak media, Salah seorang korban, A. Hamad mengatakan, akibat pihak PT Mandiri Tunas Finance yang mengambil paksa dan menguasai kendaraan secara melawan hukum, pihaknya mengalami kerugian materi dengan jumlah kerugian Rp. 720 juta
Foto : Pandawa Pattingalloang Sulsel mendesak PT Mandiri Tunas Finance mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN), Selasa (25/10/2022)
“Olehnya itu, kami minta PT Mandiri Tunas Finance bertanggungjawab atas kerugian materi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan PT Mandiri Tunas Finance, Ibrahim Ahmad mengatakan, pihaknya telah menerima tuntutan Pandawa Pattingaloang.
“Kami dari pihak Kantor PT Mandiri Finance menegaskan bahwa sampai saat ini kendaraan yang kami amankan masih ada dan tidak kami perjual belikan maupun hilang,” ucap Ibrahim saat menerima para perwakilan ormas Pandawa.
Ditambahkannya, masalah kerusakan yang terjadi pada kendaraan yang dsimpan di kantor, Ia akan melakukan koordinasi dengan Kantor pusat untuk masalah perbaikannya.
“Kami juga tetap mengikuti amar putusan dari pengadilan terkait persoalan ini, dimana beberapa poin yang tertulis pada amar putusan kami akan penuhi setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat,” tambah dia.
Usai menggelar unras dan peserta unras diterima oleh pihak PT Mandiri Tunas Finance yang dikawal oleh aparat kepolisian, mass ormas Pandawa Pattingalloang membubarkan diri dengan tertib. (*/Anas)