SIMAKBERITA.COM, PANGKEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mengungkap kasus dugaan pembunuhan dalam Konferensi Pers, di Aula Polsek Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Senin (28/11/2022).
Saat konferensi pers, Kanit Reskrim Polsek Bungoro Iptu Muyassir Munir didampingi Kapolsek Bungoro Kompol Andi Ilhamsyah dan Kasi Humas Polres Pangkep Iptu Imran, Muyassir Munir menyampaikan tempat kejadian perkara (TKP), dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
“TKP nya ini terjadi di Kampung Katapang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep pada Minggu 27 November 2022, kejadian ini berupa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan menggunakan sebilah parang dan sebilah badik,” ujarnya.
Saat mendalami kasus, dirinya mengetahui bahwa, tersangka seorang sopir berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DG, sementara disampaikan juga, korban MF seorang petani.
“Korban berjenis kelamin laki-laki inisial MF (22) pekerjaan petani alamat Kecamatan Pangkajene, kemudian pelaku inisial DG (24) pekerjaan sopir, Kecamatan Balocci,” terangnya.
Selain itu, Iptu Muyassir Munir juga menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti, berupa parang, badik, baju korban, celana korban, dan ban traktor.
“Adapun barang bukti (BB) yang pertama sebilah parang panjang 52 Cm yang dilengkapi ikat pinggang, sebilah badik panjang 27,5 Cm, Celana korban, baju kaos hitam bertuliskan Adem Rader milik korban dan ban traktor,”
Diceritakan, “Kronologisnya, pelaku melihat korban masuk dalam rumah (rumah panggung) miliknya, pelaku ada di atas rumah, kemudian pelaku meneriaki korban dan langsung mengejar dan terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, pelaku dengan refleks mengambil parang di dekatnya dan langsung menebas lengan korban sebelah kiri, kemudian korban lari kemudian dikejar oleh pelaku dan tebas punggung korban bagian belakang, kemudian korban masih bisa lari dan saat sampai di lapangan, pelaku menikam korban di bagian dada sebelah kanan,” jelas Iptu Muyassir Munir.
Kanit Reskrim Polsek Bungoro juga menambahkan bahwa, “Pasal yang disangkakan, pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, 15 tahun ya paling lama,” pungkasnya. (*)
Editor : Nasution