Birokrasi/Pemerintahan

DPMPTSP Buatkan Ijin Usaha UMKM Yang Domisili di Longwis Qionghai Kelurahan Mampu

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Untuk meningkatkan potensi ekonomi di lorong wisata (Longwis) yang merupakan program kerja Pemerintahan Danny – Fatma. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar membuatkan surat ijin usaha gratis kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tinggal di Longwis Sipakatau dalam bahasa Mandarin disebut Qionghai Kelurahan Mampu Kecamatan Wajo, Jumat (25/11/2022).

Pihak DPMPTSP mengunjungi pelaku UMKM di Longwis Qionghai jalan Tentara Pelajar lorong 187 melakukan pendataan untuk dibuatkan ijin usaha, sebanyak 6 orang pelaku UMKM dibuatkan surat ijin usaha secara gratis.

Ket. Gambar : Tim DPMPTSP saat mendata pelaku UMKM di Longwis Qionghai Kelurahan Mampu

Pj. RT 02 RW 04 Kelurahan Mampu, Nasution Jarre saat mendampingi warga mengatakan, pihaknya apresiasi terhadap DPMPTSP bekerjasama dengan Pemerintahan Kelurahan Mampu yang mengunjungi Longwis Qionghai dan langsung membuatkan ijin usaha gratis pelaku UMKM yang domisili di Longwis Qionghai guna meningkatkan ekonomi di lorong.

“Enam orang warga pelaku UMKM yang dibuatkan ijin usaha itu diantaranya penjual bahan campuran, penjual telur, penjual pakaian secara online dan usaha menyewakan sound sistem. Warga yang punya usaha bersemangat daftarkan jenis usahanya, karena usahanya terdaftar secara resmi tanpa dipungut biaya,” ujar Nasution.

Sementara itu tim DPMPTSP, pak Awal mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Lurah Mampu, Liana Sari untuk membuatkan surat ijin usaha tanpa dipungut biaya bagi pelaku UMKM yang tinggal di area Longwis wilayah Kelurahan Mampu Kecamatan Wajo. (Iyan)

Editor : Rahman

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version