Hukum dan Peristiwa

Seorang Kakek Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, LUWU – seorang kakek berusia 72 tahun diamankan Satreskrim Polres Luwu karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

DP (Inisial) bocah yang masih berusia 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang kakek berinisial St (72) yang merupakan warga di kecamatan Ponrang.

Kejadian ini terungkap bermula dari teman korban yang menceritakan kepada ibu korban.

Mendapat jawaban yang sama dari anaknya, ibu korban pun langsung melaporkan St kepada pihak kepolisian.

“Pelaku dan korban merupakan tetangga anak ini sering ke rumah pelaku, sehingga pelaku nekat melakukan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh saat Konferensi Pers di Mako Polres Luwu Rabu (23/11/2022).

Muh. Saleh juga mengatakan, jika di perbuatan bejat yang dilakukan oleh St sebanyak satu kali.

Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Awal Jusman mengatakan, Tersangka Telah diamankan di Mako Polres Luwu sejak tanggal 22 kemarin.

” Setelah mendapat laporan dari Orang tua korban kita langsung melakukan penyelidikan, kita sudah punya bukti berupa keterangan para saksi dan Hasil visum korban,” ucapnya

Saat diperiksa pelaku awalnya tidak mengakui perbuatanya namun setelah penyelidikan dilanjutkan, pelaku akhirnya mengakui dan menyesal terhadap apa yang telah dia lakukan.

“Pelaku mengatakan bahwa tidak melakukan persetubuhan cuman di tempel-tempel, tapi dalam undang-undang perlindungan anak pencabulan dan persetubuhan itu sama, ada pasal yang mengatur,” jelasnya lagi.

Awal juga mengatakan jika pelaku saat ini di jerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Awal. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version