Terhubung dengan kami

Hukum

Gerebek Judi Sabung Ayam di Ponrang, Resmob Polres Luwu Tetapkan Satu Orang Tersangka

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, LUWU – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu melakukan pengerebekan lokasi judi sabung ayam di Dusun Buntu Lura Desa Buntu Kamiri Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu, selasa (17/1/2023)

Pengerebekan dipimpin KBO Reskrim Polres Luwu Ipda Sirajuddin bersama Tim Resmob Polres Luwu

Kapolres Luwu AKBP Arisandi melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa, salah satu lokasi yang berada di Dusun Buntu Lura, Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, sering dijadikan sebagai lokasi arena judi sabung ayam gunakan pisau taji.

” Menindaklanjuti laporan informasi tersebut. Tim kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar di lokasi tersebut sedang berlangsung judi sabung ayam pisau taji. Kemudian tim melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam tersebut”, ujarnya. Rabu (18/1/2023)

Ditambahkannya, sebelum personel tiba di lokasi arena judi sabung ayam saat itu para pemain judi sabung sudah mengetahui kedatangan petugas Kepolisian sehingga Tim hanya bisa mengamankan Dua orang terduga pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti berupa Uang Tunai dengan Total sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), 1 (Satu) Ekor Ayam Aduan dan 1 (Satu) Ekor Bangkai Ayam.

” Setelah dilakukan pemeriksaaan secara mendalam maka 1 orang pelaku berinisial KG (67) alias Bok Penni dijadikan tersangka. Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman 10 tahun penjara”, kata AKP Muh. Saleh (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler