SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Dua anggota Polri yang menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penanganan statusnya akan diputuskan setelah proses peradilan.
Kedua anggota Polri, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan juga Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR belum menjalani sidang etik terkait kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini adaptasi menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk memungkinkan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan rasa hormat (PTDH) atau tidak. Dikutip dari PMJ News
“(PTDH) belum, kami masih menunggu proses perkara yang menjadi domain dan ranah pengadilan selesai, inkrah dulu,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Keduanya menjadi korban dalam kasus tersebut bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus tersebut, Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun.
Sedangkan Ferdy Sambo yang juga ikut didakwa melakukan perintangan penyidikan atau penghalangan keadilan diancam hukuman penjara seumur hidup. (*)
Editor : Nasution