SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, William, S.E. menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) perundang-undangan tahun anggaran 2023. Perda Kota Makassar nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost angkatan II di Hotel Asyra, Jalan Maipa, Selasa (31/01/2023).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir, pemateri Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan NS dan Aktivis Pemerhati Lingkungan, Rusly.
Saat memberikan sambutan di depan ratusan warga peserta Sosper, anggota DPRD Makassar, William, S.E. mengatakan, saya ucapkan terimakasih kepada warga yang menyempatkan waktu untuk menghadiri undangan Sosper Perda Kota Makassar nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.
“Mungkin warga yang hadir ini ada yang tinggal di rumah kos atau ada juga pemilik rumah kos. Kami butuh masukan sebagai bahan diskusi. Perda ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, William mengatakan perlu diketahui pendirian rumah kost wajib memiliki surat ijin dari pemerintah setempat, agar rumah kos ini sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai rumah kos, misalnya dijadikan tempat prostitusi atau tempat minum miras dan narkoba yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Ket. Gambar : Saat peserta Sosper mengajukan pertanyaan kepada Kasatpol PP Makassar di Hotel Asyra, Jalan Maipa
Dikatakannya, di tengah kita sudah hadir pemateri Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS dan Aktivis Pemerhati Lingkungan, Rusly. “Silahkan peserta Sosper mengajukan pertanyaan atau diskusi dengan kedua pemateri,” tambah William anggota DPRD dari PDI Perjuangan.
Sementara itu saat memberikan sambutan, Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS mengatakan, tadi kita sudah dengarkan pemateri pertama pak Rusly memaparkan beberapa pasal terkait Perda kota Makassar nomor : 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah kost.
“Satpol PP Makassar yang bertugas memantau setiap rumah kos, secara intens telah melakukan pengawasan semua rumah kos di wilayah kota Makassar. Namun Satpol PP tidak bisa bekerja maksimal tanpa bantuan masyarakat, jadi peran serta masyarakat dibutuhkan,” harap Ikhsan NS.
Ditambahkannya, bila ada rumah kos yang tidak sesuai peruntukkannya misalnya dijadikan tempat prostitusi, silahkan warga melaporkan ke RT-nya, selanjutnya bisa juga dilaporkan ke Satpol PP, jangan main hakim sendiri, sebab itu melanggar hukum.
Lanjut dikatakan Ikhsan, usai kejadian pelaku bom bunuh diri di Bandung. Ada perintah langsung dari Kemendagri, agar Satpol PP lebih intens lakukan pengawasan rumah kos di wilayahnya.
“Saat ini setiap Kecamatan di Makassar ditugaskan puluhan Satpol PP BKO di bawah kendali, Camat. Jadi kalau ada rumah kos yang tidak sesuai peruntukkannya, silahkan masyarakat melaporkan ke Satpol PP yang bertugas di Kecamatan,” kata Ikhsan NS. (Iyan)