Hukum

BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier alias Bharada E Divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dikutip dari PMJ News

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E terlibat terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 kerabat lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 pembelaan lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada sidang hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version