SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo. Menko Politik hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD memuji putusan Hakim tersebut.
Mahfud menilai hakim independen dan tanpa beban saat mengadili mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Karena keputusan yang diputuskan pun telah sesuai dengan rasa keadilan.
“Hakimnya bagus, mandiri, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (13/02/2023).
Lebih lanjut, Mahfud juga memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Bahkan dia menilai pembuktian tersebut hampir sempurna. Dikutip dari PMJ News.
“Peristiwanya memang perencanaan pembunuhan yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang dilakukan dengan sempurna. Untuk pembelaannya lebih banyak mendramatisasi fakta,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Editor : Nasution